SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Warung Bakso Tekor tapi Karyawan yang Diminta Tanggung Kerugian, Perhiasan dan Motor Jadi Jaminan

Muhammad Nurul Yaqin - 30 October 2023 | 19:10 - Dibaca 1.84k kali
News Warung Bakso Tekor tapi Karyawan yang Diminta Tanggung Kerugian, Perhiasan dan Motor Jadi Jaminan
Karyawan warung bakso saat mendatangi Disnakertrans Banyuwangi, Senin (30/10/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Sejumlah karyawan warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans), Senin (30/10/2023).

Para karyawan ini menyuarakan ketidakpuasan mereka karena warung bakso tempat mereka bekerja mengalami kerugian. Namun, kerugian tersebut harus ditanggung oleh mereka sendiri.

Menurut salah satu karyawan, Albar, sejumlah pegawai sempat dikumpulkan oleh pemilik warung pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, usai warung itu tutup.

Dari pembahasan itu, pemilik warung menyampaikan, jika usahanya telah mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Ironisnya, para karyawan diminta harus bertanggung jawab atas kerugian itu.

"Pemilik meminta jaminan atas kerugian tersebut. Kami juga tidak diperkenankan pulang jika belum ada jaminan ganti rugi," kata Albar.

Perbincangan antara pemilik dan karyawan itu berlangsung hingga dini hari. Karena terpaksa, mereka pun menyerahkan barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor hingga perhiasan sebagai jaminan agar bisa pulang.

"Setelah ada jaminan itu baru kami bisa pulang. Waktu itu sekitar jam tiga pagi baru bisa pulang ke rumah. Kami juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan," imbuh Albar.

Para karyawan tidak mengerti kenapa warung bakso tempat mereka bekerja bisa mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta. Yang jelas, kata Albar, kedatangan mereka ke Disnakertrans Banyuwangi untuk meminta keadilan.

"Terlebih ijazah kami sudah ditahan sejak awal masuk kerja sebagai jaminan," terangnya.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyarankan persoalan tersebut agar diselesaikan secara bipartit.

Ia pun menegaskan, jika penyelesaian secara bipartit tidak selesai, Disnakertrans hanya bisa menangani persoalan industrial dalam hal ini ijazah yang ditahan.

"Penahanan ijazah tidak diperbolehkan karena ada Perda-nya, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pasal 42,” cetusnya.

Sementara, untuk masalah meminta barang-barang berharga sebagai jaminan, pihaknya menyarankan agar diselesaikan ke pihak berwenang.

Pemilik warung bakso tersebut saat dikonfirmasi via telepon belum ada tanggapan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV