SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Amankan Belasan Pendekar Terlibat Pengeroyokan

Muhammad Nurul Yaqin - 13 March 2023 | 17:03 - Dibaca 1.63k kali
Kriminal Polresta Banyuwangi Amankan Belasan Pendekar Terlibat Pengeroyokan
Polresta Banyuwangi saat menunjukkan barang bukti. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengamankan belasan oknum pendekar dari sejumlah perguruan silat karena terlibat dalam dugaan pengeroyokan.

"Total ada 15 oknum pendekar, 12 orang berhasil kita amankan. Tiga lagi masih dalam pengejaran," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

"Setidaknya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam insiden ini," jelas Dewa.

Kasus tersebut melibatkan korban dan pelaku dari beberapa oknum organisasi perguruan silat tersohor di Banyuwangi.

Kejadian pertama berlangsung pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring. Terdapat lima orang pelaku.

Kasus kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran. Ada empat orang pelaku. Terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari. Total ada lima pelaku.

Dari belasan pelaku pengeroyokan tersebut, beberapa diantaranya ada yang masih di bawah umur.

"Sementara motifnya mereka tidak bisa menahan diri (emosi). Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol," beber Dewa.

Atas kejadian tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku. Seperti pisau lipat, roti kalung hingga double stick.

"Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," jelas Dewa.

Meski tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang berhasil kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dewa.

Belasan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV