SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 11 July 2022 | 13:07 - Dibaca 1.43k kali
Kriminal Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi saat merilis ungkap kasus pengeroyokan dan perampasan, Senin (11/7/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi meringkus tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perampasan, yang terjadi di Kecamatan Cluring pada Senin (27/6/2022) lalu. Ternyata, empat diantaranya masih dibawah umur.

Ketujuh pelaku yakni, GM (19) warga Kecamatan Muncar, MA (19) warga Srono, AOH (19) warga Muncar. Sedangkan keempat orang dibawah umur berinisial GA, AN sama-sama warga Muncar dan AD, FJ warga Srono.

Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban yaitu PA (19); VD (18) dan MS (16), ketiganya merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi.

"Tujuh orang sudah kita amankan yang diduga sebagai pelaku," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Senin (11/7/2022).

Mille menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengendarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk. 

“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.

“Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terangnya.

Kapolresta menambahkan, para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban. Melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku.

“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV