BANYUWANGI- Polisi di Banyuwangi mengamankan FI (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, dan seorang laki-laki berinisial ES (30), warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa.
Kedua diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan sebuah mobil pinjaman.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Februari 2022 lalu.
Bermula saat pelaku FI meminjam mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627 VM. Pelaku dan korban kala itu bertemu di Jalan Simpang Gajah Mada, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri.
Namun hingga satu bulan lebih, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemilik. Akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah diselidiki mobil yang dipinjam FI itu justru digadaikan dengan perantara ES. Mobil tersebut digadaikan ke seseorang di wilayah Kalibaru sebesar Rp 35 juta," jelas Lita, Rabu (16/3/2022).
Keduanya pun ditangkap padai Selasa (14/3/2022) kemarin. Penangkapan kedua pelaku setelah polisi menerima laporan dari pemilik kendaraan, Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.
"Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya memiliki peran berbeda, dari peminjam dan perantara penggadai," beber Lita.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi