BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan 15 tersangka, terhitung sejak tanggal 20 Januari hingga 15 Februari 2021.
Dari belasan kasus narkoba yang diungkap, terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus ganja gorila sintetis, dan dua lagi kasus ekstasi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, dari kasus narkotika yang sudah diungkap ini, polisi menyita barang bukti diantaranya 43 paket sabu berat 72,94 gram, tembakau sintetis dengan berat 17,24 gram, 1.000 butir daftar G, 12 butir ekstasi.
"Juga 6 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 7.350.000, 2 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan narkoba, 4 bendel plastik klip, 4 buah pipet kaca," beber Arman melalui konferensi persnya di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/2/2021).
Arman menjelaskan dari para pengedar itu, narkoba dijual untuk kepentingan pribadi maupun kalangan luar.
"Narkoba dijual diperuntukkan untuk keuntungan pribadi, kemudian berlipat ganda, dan membeli lagi dan seterusnya," ucapnya.
Dari 15 tersangka yang diamankan, ada salah satu tersangka mencoba menjual narkoba ke narapidana yang ada di dalam lapas Banyuwangi.
"Ada yang memesan di dalam namun keburu ketangkap, melalui adanya petugas lapas kemudian kita tingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi