SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Sebagian Pedagang di Banyuwangi Mulai Terapkan Satu Harga Minyak Goreng

Muhammad Nurul Yaqin - 28 January 2022 | 15:01 - Dibaca 2.22k kali
Ekbis Sebagian Pedagang di Banyuwangi Mulai Terapkan Satu Harga Minyak Goreng
Sebagian pedagang di Pasar Tradisional di Kabupaten Banyuwangi mulai menerapkan aturan satu harga minyak goreng. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Sebagian besar pedagang di sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai melakukan penyesuaian kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

"Insya Allah sebagian besar sudah menerapkan. Mereka yang belum kami minta bisa komunikasi dengan distributor dan supplier nya, supaya bisa menyesuaikan harga," jelas Nanin.

Nanien mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penstabilan harga ke sejumlah pasar tradisional. Sesuai arahan Kementerian Perdagangan setelah toko ritel, kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu juga diberlakukan di pasar tradisional.

Bahwasanya, masih Nanin, penyesuaian harga minyak goreng ini akan berlangsung selama enam bulan kedepan.

"Mulai tanggal 20 Januari kemarin ada instruksi dari Kementerian Perdagangan, kita petugas monitoring yang ada di pasar tradisional diminta untuk melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing," jelasnya.

Nanin juga membeberkan alasan kenapa hingga kini sebagian pedagang pasar di Kabupaten Banyuwangi masih ada yang belum menerapkan satu harga Rp 14 ribu.

Bahkan terpantau di Pasar Tradisional Banyuwangi masih ada pedagang yang menjual di kisaran harga antara Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Itu karena ada pedagang pasar yang terlanjur membeli minyak goreng dengan harga mahal, sebelum ditetapkan satu harga," ungkapnya.

Meski begitu pihaknya meminta pedagang tidak perlu panik, saat ini Diskopumdag Banyuwangi tengah berusaha melakukan koordinasi dengan distributor agar pedagang dapat melakukan retur atau pengembalian minyak goreng.

"Jadi teman-teman pedagang yang sudah terlanjur, kita bantu komunikasi dengan distributornya agar dapat dilakukan retur," katanya.

Menurut Nanin, sebelumnya Kementerian Perdagangan juga telah menginstruksikan kepada para distributor penyalur minyak goreng, agar segera melakukan retur dengan para pedagang yang sudah terlanjur membeli di harga lebih tinggi.

"Berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Perdagangan, kalau memang ada beberapa pelaku usaha yang tidak segera melakukan penyesuaian, nanti ada konsekuensinya. Tahapan terakhir, izin usahanya bisa dicabut," tegas Nanin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV