BANYUWANGI - Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Banyuwangi Mohamad Khoiri mengatakan, pada tahun 2021 penebusan pupuk bersubsidi petani wajib menggunakan kartu tani.
"Penerapan kartu tani ini dilakukan secara serentak nasional, sesuai regulasi dari menteri pertanian. Bahwa untuk penebusan pupuk bersubsidi akan diberlakukan pada awal Januari 2021," terangnya saat dikonfirmasi Suara Indonesia.
Untuk persiapan di Banyuwangi, kata Khoiri, sudah mendapatkan pendampingan dari BNI setempat yang menangani kartu tani tersebut.
Sampai dengan bulan Oktober 2020 ini, sekitar 60% dari kartu tani itu sudah diserahkan kepada para petani di Banyuwangi.
"Sisanya nanti bertahap, sesuai target dari pusat sampai dengan akhir bulan Desember kartu tani yang ada di Kabupaten Banyuwangi sudah bisa diberikan kepada masing-masing petani," ucapnya.
Khoiri menjelaskan, keistimewaan dari kartu tani ini tidak hanya digunakan untuk penebusan pupuk subsidi saja. Tetapi juga bisa digunakan sebagai persyaratan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Jadi petani yang berbudidaya usaha pertanian, komoditas padi, jagung, kedelai, hortikultura. Ini nanti bisa mengajukan kredit usaha rakyat berupa pinjaman yang difasilitasi oleh perbankan senilai bisa Rp 25 sampai Rp 50 juta per hektar. Selama satu musim tanam," urainya.
Kata dia, KUR ini tanpa jaminan apapun, dengan catatan petani sudah mengantongi kartu tani program dari pemerintah tersebut.
"Artinya kalau petani sudah punya kartu tani berarti mereka sudah masuk dalam kelompok tani, mereka sudah terinput dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," paparnya.
Disampaikannya, cara mendapatkan kartu tani ini cukup mudah. Para petani harus mendaftar pada kelompok tani di wilayah setempat, kemudian data-data petani yang sudah mendaftar harus terinput di e-RDKK. Baru setelah terinput baik di kelompok tani dan e-RDKK, secara otomatis mendapatkan kartu tani.
"Mulai sekarang bagi yang belum terdaftar di e-RDKK, agar segera mendaftar melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) atau kelompok taninya. Dengan membawa persyaratan KTP, KK dan Pipil Pajak cukup di foto copy. Karena waktunya terbatas, hanya sampai tanggal 20 November 2020 terakhir. Jadi saya minta kepada petani tanaman pangan, hortikultura sesegera mungkin mendaftar," pintanya.
Perlu diketahui, kata Khoiri, jika melewati batas terakhir pendaftaran, konsekuensinya petani yang tidak memiliki kartu tani tidak wajib mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Kesimpulannya, dapat dikatakan petani itu mampu untuk mencukupi usaha budidayanya dengan membeli pupuk non subsidi," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi