BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengirimkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 2.328.278 ke Pemprov Jatim.
"Usulan naik sebesar Rp 14.000 dibanding UMK tahun 2021," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/11/2021), saat dimintai keterangan sejumlah media usai Paripurna di DPRD setempat.
Terpisah, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, besaran UMK yang diajukan ke pemerintah provinsi telah melalui pembahasan oleh dewan pengupahan kabupaten.
"Alhamdulilah angka telah disetujui dan langsung mendapat rekomendasi dari bupati. Kemarin Kabid kami berangkat ke Surabaya untuk menyerahkan usulan penetapan UMK kepada Gubernur," kata Rusdi.
Rusdi menuturkan, penghitungan UMK Banyuwangi 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Dalam PP 36 tahun 2021 sudah dijelaskan tata cara penghitungannya, rumus-rumusnya sudah ada. Sedangkan yang menentukan data-datanya adalah BPS Pusat," terangnya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK Banyuwangi 2022 yang bersamaan dengan penetapan besaran UMK kabupaten/kota lainnya di Jatim.
"Menurut PP 36 tahun 2021, maksimal tanggal 30 November 2021 UMK sudah ditetapkan. Kita tunggu hasilnya apakah ada perubahan atau tidak," tandas Rusdi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi