BANYUWANGI- Meski jatah pupuk bersubsidi untuk Banyuwangi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Harga pupuk subsidi juga naik di tahun 2021.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Arief Setiawan mengatakan, kenaikan harga pupuk ini tidak hanya terjadi di Banyuwangi namun secara nasional. Dikarenakan sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Adapun beberapa pupuk subsidi yang mengalami kenaikan yakni urea yang sebelumnya di harga Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram. Ada kenaikan Rp 450 rupiah.
Kemudian SP36 harga eceran awal Rp 2.000 rupiah, sekarang Harga Eceran Tertinggi (HET) nya menjadi Rp 2.400 per kilogram. Ada selisih Rp 400 rupiah.
"ZA juga sama, di tahun 2020 masih Rp 1.400 sekarang menjadi Rp 1.700 per kilogram. Ada kenaikan Rp 300 rupiah. Yang tidak naik hanya NPK Phonska tetap Rp 2.300 rupiah," jelas Arief, Jumat (8/1/2021).
Arief menyadari, kenaikan harga pupuk subsidi ini bakal menambah beban bagi petani. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, dikarenakan kenaikan harga pupuk subsidi mutlak keputusan dari pusat.
Pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti kenapa harga pupuk subsidi mengalami kenaikan.
"Faktor kenaikan HET karena kebijakan pusat, kami juga tidak memahami mengapa bisa naik. Mungkin beban pemerintah pusat khususnya untuk biaya produksinya juga naik," kata Arief.
Meski ada kenaikan HET, persyaratan petani mendapat pupuk subsidi tetap sama. Yakni terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK).
"Sementara untuk penggunaan kartu tani masih belum siap. Jadi tetap pengambilan pupuk nantinya disesuaikan dengan e-RDKK," tandas Arief. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi