BANYUWANGI, SUARA INDONESIA – Pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Banyuwangi untuk Pilkada 2024 akan segera dibuka.
KPU Banyuwangi mengumumkan, proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) di Kantor KPU Banyuwangi.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi, mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya, kecuali pada hari terakhir yang akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
KPU juga membatasi jumlah pendamping yang diperbolehkan hadir saat proses pendaftaran.
"Pendamping pasangan calon kami beri kuota sebanyak 20 orang, yang mungkin terdiri dari cabup, cawabup, serta pimpinan dari partai politik, dalam rangka penyerahan berkas pendaftaran," jelas Anang, Senin (26/8/2024).
Setelah proses pendaftaran selesai, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan paslon. KPU Banyuwangi telah menunjuk RS Saiful Anwar Malang sebagai tempat pemeriksaan, mengingat belum adanya rumah sakit tipe A di Banyuwangi.
RS tipe A ini dipilih karena bisa mengakomodir seluruh pemeriksaan yang diperlukan. Setidaknya ada 22 pemeriksaan yang akan dilakukan ke paslon. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan jasmani maupun rohani.
"Pemeriksaan kesehatan paslon akan dilakukan di RS Saiful Anwar Malang karena rekomendasi dari Dinkes Banyuwangi. Pemeriksaan ini akan memakan waktu sekitar 2 hari," tambah Anang.
Disamping itu, setelah pendaftaran ditutup, KPU Banyuwangi akan melakukan pemeriksaan berkas pencalonan.
“Misalkan dalam penelitian administrasi ternyata hanya satu paslon yang lengkap, maka akan ada perpanjangan selama tiga hari. Tapi selama masa perpanjangan hanya satu saja yang lolos, maka yang kami tetapkan satu paslon,” tandas Anang.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, yakni PKPU Nomor 10.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.
Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 mencapai 1.341.678, maka persentasenya 6,5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960.
Sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.
Syarat untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, ini terhitung sejak penetapan paslon.
Turut hadir dalam sosialisasi Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi