SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Parpol di Banyuwangi Diminta Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Muhammad Nurul Yaqin - 20 September 2023 | 17:09 - Dibaca 3.34k kali
Politik Parpol di Banyuwangi Diminta Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Pemilu 2024 tak terasa semakin dekat, tahapan demi tahapan telah dilalui. Terkhusus di Kabupaten Banyuwangi, KPU meminta partai politik peserta pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Rekening khusus dana kampanye ini harus ada sebelum pelaksanaan kampanye mulai 28 November 2023 mendatang. Sebab nantinya, seluruh parpol diwajibkan membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum melakukan kampanye.

"Kami imbau parpol peserta pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye. Karena itu merupakan salah satu syarat mengikuti pemilu," ujar Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu (20/09/2023).

Ari menerangkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Laporan keuangan dana kampanye untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki dan digunakan parpol selama melaksanakan tahapan masa kampanye," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, lanjutnya, akan diketahui sumber dana kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran digunakan untuk apa saja.

"Laporan dana kampanye parpol peserta pemilu harus sudah rampung sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023," beber Ari.

Rekening dana kampanye parpol peserta pemilu, harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari 2024.

"Pembukuan laporan dana kampanye parpol selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen," kata dia.

Ari menambahkan, sejauh ini ada empat parpol yang sudah melayangkan permohonan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye.

"Surat pengantar yang mengeluarkan adalah KPU, tapi untuk prosesnya parpol membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum," cetusnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV