BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur mengumumkan surat resmi pemecatan Yusuf Widyatmoko dari keanggotaan PDIP.
Surat Keputusan (SK) tersebut dibacakan langsung Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari Bisowarno di hadapan Ketua DPC PDIP Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, pengurus dan fraksi saat acara konsolidasi di sekretariat DPC PDIP setempat, Jumat (9/10/2020).
Dalam SK Nomor: 63/KPTS/DPP/X/2020 yang ditandatangani oleh ketua umum dan juga sekretaris jenderal tertanggal 1 Oktober 2020 itu, tertulis bahwa DPP PDIP memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Yusuf Widyatmoko dari keanggotaannya sebagai kader partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut.
“Terhitung sejak SK ini ditetapkan, saudara Yusuf Widyatmoko tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP,” kata Sri Untari.
Dalam SK tersebut tertera alasan pemecatan Yusuf sebagai anggota karena tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi pada Pilkada serentak tahun 2020.
Diketahui Yusuf mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Banyuwangi dari Partai Politik lain (PKB dan Demokrat). Perbuatan ini dinilai pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
"Sehingga diputuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada saudara Yusuf Widyatmoko dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," terangnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi