SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status tersangka ini dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Hal ini setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Minggu lalu dilakukan gelar perkara dengan melibatkan fungsi internal. Hasilnya, memang ada peningkatan status yang bersangkutan, terlapor, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Komang, dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6/2025).
Kompol Komang menjelaskan, setidaknya ada 12 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli. Hasil gelar perkara dengan serangkaian proses penyidikan menunjukkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Jadi, kami sudah mengantongi 2 alat bukti. Sehingga saat gelar perkara, peningkatan status (tersangka) ini dapat diputuskan pada forum,” ucapnya.
Kasatreskrim menyebut, salah satu alat bukti yang dikantongi adalah hasil visum, yang menunjukkan adanya luka sebagaimana dilaporkan korban. Bukti tersebut telah menguatkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.
Meski begitu, Komang menyatakan bahwa pembuktian lebih lanjut akan dilakukan saat proses peradilan.
“Kaitan dengan hal tersebut, nanti akan dibuka dalam persidangan,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi tengah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka SA untuk dimintai keterangan di Mapolresta Banyuwangi.
“Kami akan panggil yang bersangkutan melalui surat panggilan. Nanti akan kami ambil keterangannya sebagai tersangka. Mungkin dalam pekan ini, nanti kami informasikan,” imbuhnya.
Polisi menjerat SA dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya diberitakan, laporan kasus dugaan KDRT yang menyeret oknum anggota DPRD Banyuwangi ini telah bergulir sejak Rabu, 1 Januari 2025. SA tak lain dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial KR.
KR mengaku menjadi korban kekerasan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Meski SA telah membantah dugaan KDRT yang ia lakukan, namun kasus ini masih berproses di Mapolresta Banyuwangi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi