SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Terseret Kasus Judi Online, Ayah Artis Cilik Farel Prayoga Diringkus Polisi Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 11 June 2025 | 17:06
Peristiwa Terseret Kasus Judi Online, Ayah Artis Cilik Farel Prayoga Diringkus Polisi Banyuwangi
Joko Suyoto, ayah dari artis cilik asal Banyuwangi yang sempat tenar, Farel Prayoga, ditahan Polresta Banyuwangi lantaran kasus judi online (judol). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Joko Suyoto (JS), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol). Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Selasa (10/6/2025).

"Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya saat petugas melakukan pendalaman informasi. Saat itu langsung kami tunjukkan surat-surat resmi dan membawa yang bersangkutan ke kantor polisi," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi JS sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan analisis terhadap alat komunikasi milik tersangka, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan aktif bermain judi online," jelas Komang.

Dalam pemeriksaan, imbuhnya, JS mengaku telah terlibat dalam aktivitas judi daring selama beberapa bulan terakhir. Ia berdalih bermain untuk mengisi waktu luang di sela-sela mengelola toko kelontong miliknya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bermain judi online jenis mahjong sebagai hiburan di waktu senggang," tambahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Di dalamnya ditemukan sejumlah data transaksi yang mengarah pada praktik perjudian online.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah dana yang digunakan tersangka untuk bertaruh serta aktivitas deposit yang dilakukan dalam platform judi tersebut.

"Atas perbuatannya, JS kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Komang.

Kasatreskrim mengatakan, tidak menutup kemungkinan JS juga dikenakan pasal tambahan terkait UU ITE tentang judi online. "Saat ini masih kami dalami," ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV