SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Ratusan emak-emak yang mengaku sebagai nasabah lembaga pembiayaan mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi, Rabu (24/4/2025).
Mereka datang karena menerima kabar bahwa utang mereka ada yang akan melunasi. Ada dari mereka yang juga menerima informasi bahwa bank tempat mereka meminjam akan ditutup.
Kedatangan para nasabah ini dipicu oleh informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan kabar dari mulut ke mulut. Mereka membawa fotokopi KTP dan mengisi daftar hadir.
“Saya dapat kabar katanya utangnya mau dilunasi. Dapat kabar juga bank tempat kami pinjam mau ditutup. Ya kami datang saja, berharap ada bantuan,” kata Ria, salah satu nasabah asal Banyuwangi.
Mereka pun tertarik datang ke DPRD karena para ibu-ibu tersebut mengaku kesulitan membayar cicilan pinjaman. Mereka terpaksa meminjam untuk kebutuhan sekolah anak, usaha kecil, dan kebutuhan rumah tangga.
Sebagian besar dari mereka juga mengaku tidak memahami sistem pinjaman dan terjebak dalam praktik “gali lubang tutup lubang”.
Kedatangan mereka disambut jajaran Komisi II DPRD Banyuwangi. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) juga hadir. Perwakilan emak-emak melakukan audiensi di ruang rapat dewan, sementara sisanya menunggu di luar ruangan.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, mengatakan, hasil audiensi terumuskan jika tidak semua bank memiliki legalitas resmi. Ada beberapa pinjaman yang dilakukan nasabah kepada lembaga pembiayaan menyerupai rentenir.
“Bukan koperasi, tapi mengarah kepada rentenir (bank plecit). Karena itu bukan binaan Dinas Koperasi,” tegas Emy.
Menanggapi kabar soal pelunasan utang, Emy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar utang masyarakat di perbankan.
“Tidak ada aturan dalam APBD yang bisa digunakan untuk melunasi utang-utang itu,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Solusi yang ditawarkan Emy adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi. Ia juga menyampaikan perlunya perda khusus untuk mengatur praktik rentenir di masyarakat.
Senada dengan Emy, Sekretaris Diskopumdag Banyuwangi, Luluk Khomsiah, menjelaskan bahwa lembaga yang dimaksud para nasabah bukan koperasi dalam naungan dinas setempat.
“Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” jelasnya.
Menurut Luluk, saat ini terdapat 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan 637 diantaranya masih aktif. Sisanya tidak aktif dan tidak beroperasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi