SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - YN (30), pria asal Purwoharjo, Banyuwangi, diringkus polisi usai menggagahi RA, remaja putri berusia 12 tahun.
“Korban tak lain adalah tetangganya sendiri,” kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Heru Slamet Hariyanto, Kamis (13/3/2025).
Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada 16 Februari 2025, lalu. Usai memperkosa, pelaku sempat kabur dan menjadi buronan.
“Pelaku sempat buron, dan akhirnya berhasil kami tangkap pada 9 Maret,” ujar Heru.
Dia menjelaskan, YN melancarkan aksinya di sebuah kebun jati. Awalnya korban tengah bermain lalu dipanggil untuk diajak mengambil senapan milik teman pelaku.
“Karena sudah kenal, korban pun mengiyakan ajakan tersebut,” terang Heru.
Korban setelahnya dibonceng dengan motor Scoopy. Namun di tengah jalan yang berlokasi di perkebunan jati, pelaku mendadak menghentikan kendaraannya.
Pelaku berdalih hendak kencing. Korban sempat curiga dan sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar pelaku.
Setelah tertangkap pelaku mencengkeram leher korban dan mengeluarkan silet untuk mengancam agar korban mau di setubuhi.
Karena takut korban pun pasrah disetubuhi pelaku. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.
“Pelaku diancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” terang Kapolsek.
Setelahnya mereka melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan pelaku turun dari motor dan kabur. Korban diminta pulang membawa motor.
“Setelah di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami dan kini pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi