SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KDRT, Sebut Ada Upaya Politisasi Kasus Anggota DPRD Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 08 January 2025 | 22:01
Peristiwa Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KDRT, Sebut Ada Upaya Politisasi Kasus Anggota DPRD Banyuwangi
Pengacara SA, Raden Bomba Sugiarto. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Kuasa hukum anggota DPRD Banyuwangi, SA (39), membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, KR (34). Pengacara SA, Raden Bomba Sugiarto, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut Bomba, konflik yang terjadi antara SA dan KR hanyalah perselisihan rumah tangga biasa. Ia menegaskan, tidak ada kekerasan seperti yang dituduhkan. 

“Itu hanyalah cekcok yang berujung saling dorong, dan laporan yang menyebut ada pemukulan itu tidak benar dan mengada-ada,” ujarnya saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah media, Rabu (8/1/2024).

Ia menyebut hasil visum terlapor tak menunjukkan adanya tanda-tanda bekas kekerasan. Pihaknya sebagai pengacara juga sudah melihat hasil visum tersebut.

“Ada fotonya juga. Dan tidak ada sama sekali lecet-lecet di situ,” ujarnya.

Laporan kasus dugaan KDRT ini pertama kali diterima oleh Polsek Tegaldlimo pada awal Januari dan saat ini penanganannya telah dialihkan ke unit Renakta Polresta Banyuwangi. Bomba memastikan SA bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Namun, ia menyoroti potensi adanya upaya politisasi dalam kasus ini. Ia juga menduga ada yang sengaja mendesain perkara ini. 

“Karena klien kami adalah pejabat publik, kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Karena kliennya juga pejabat politik, ia meminta polisi untuk lebih hati-hati dan bijaksana dalam menangani kasus ini.

Bomba juga meminta percepatan proses hukum untuk meminimalkan dampak psikologis pada anak-anak SA dan KR. Pasangan ini diketahui memiliki tiga anak, salah satunya sedang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung.

“Pasangan SA dan KR dianugerahi 3 orang anak. Jangan sampai kasus ini berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak-anak tersebut. Seperti berujung bullying hingga dampak-dampak negatif lainnya,” terangnya. 

Ia juga menyebut bahwa putri pertama SA dan KR telah diutus oleh pihak pesantren untuk membantu menengahi masalah ini. Menurut Bomba, langkah ini menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Tak kalah penting, kata Bomba, kliennya meminta masyarakat Banyuwangi untuk bijak dalam menyikapi kasus ini. Ia mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelapor. 

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penghakiman sepihak.

“Kasus seperti ini perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu sisi,” tegas Bomba.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV