SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan Istri ke Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 06 January 2025 | 16:01
Peristiwa Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan Istri ke Polisi
Seorang anggota DPRD Banyuwangi saat dilaporkan istrinya ke Polsek Tegaldlimo. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) dilaporkan istrinya, KR (34), ke Polsek Tegaldlimo atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (1/1/2025), setelah KR mengaku menjadi korban kekerasan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.

"Betul ada laporan tersebut," kata Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.

Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.

Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.

Setelahnya, lanjut Sadimun, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.

Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo.

Sadimun menyatakan, polisi telah memintai keterangan empat orang saksi. Termasuk pelapor. Selain itu, terlapor juga telah menjalani visum. Soal hasil, ia menyebut hal itu menjadi wewenang dokter yang menangani.

Menanggapi tuduhan tersebut, SA melalui pengacaranya, membantah dugaan penganiayaan itu.

"Kalau dari tuduhan KDRT yang dikatakan pelapor, itu tidak benar," kata pengacara SA, Charisma Adilaga Sugiyanto, dikonfirmasi terpisah.

Pria yang akrab disapa Rama itu menyebut, telah melihat hasil visum terlapor. Menurutnya, hasil visum tak menunjukkan adanya tanda-tanda bekas kekerasan.

"Kami sebagai pengacara sudah melihat hasil visumnya. Ada fotonya juga. Dan tidak ada sama sekali lecet-lecet di situ," ujarnya.

Menurutnya, terlapor dan pelapor hanya terlibat cekcok di rumah mereka. 

"Kalau dari pihak klien kami, kami menghormati proses hukum atau penyelidikan yang dilakukan rekan-rekan Polsek Tegaldlimo. Semua kan berproses," lanjut Rama.

Karena kliennya merupakan anggota DPRD, ia berharap kepolisian menaati aturan dalam pemanggilan.

"Saya berharap SOP untuk pemanggilan yang mengatur bahwa untuk proses penyidikan, memintai keterangan, klarifikasi, harus seizin gubernur," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV