SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Heboh! Sepasang Kekasih di Banyuwangi Ditangkap Usai Aborsi dan Kubur Janin di Kebun

Muhammad Nurul Yaqin - 10 November 2024 | 17:11 - Dibaca 577 kali
Peristiwa Heboh! Sepasang Kekasih di Banyuwangi Ditangkap Usai Aborsi dan Kubur Janin di Kebun
Ilustrasi aborsi. (Foto: Pixabay).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Sepasang kekasih di Banyuwangi, SR (19) dan RW (23), ditangkap aparat Polsek Muncar setelah melakukan tindakan aborsi ilegal. Aksi keduanya pun menjadi heboh.

Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki, mengungkapkan bahwa aborsi tersebut terjadi pada Sabtu (26/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. 

“Aborsi dilakukan di sebuah kamar mandi di salah satu pabrik di Muncar. Bayi dilahirkan sekitar 18 jam setelah diberikan obat keras,” kata Ali, Minggu (10/11/2024).

Setelah bayi tersebut lahir, keduanya membawa janin ke PKU Muhammadiyah dan RS MMC untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa bayi tidak tertolong. Bayi itu dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit sebelum keduanya akhirnya memutuskan untuk menguburkan jasad bayi secara diam-diam.

Menurut keterangan polisi, pasangan tersebut menguburkan janin beserta ari-arinya di kebun kosong di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Aksi ini dilakukan dengan maksud menyembunyikan kejadian tersebut dari orang tua mereka dan warga sekitar.

Namun, aksi keduanya terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Aparat Polsek Muncar segera melakukan investigasi dan berhasil menangkap SR dan RW. 

“Kami juga mengevakuasi jasad bayi yang sebelumnya dikubur keduanya,” tambah Ali.

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan. Lebih lanjut, kata Kapolsek, pasangan ini diketahui telah berpacaran selama tujuh bulan dan beberapa kali melakukan hubungan intim yang akhirnya menyebabkan SR hamil.

“Keduanya nekat melakukan aborsi karena takut kehamilan ini diketahui oleh orang tua mereka,” ungkap Ali. 

Saat ini, SR dan RW telah ditahan oleh Polsek Muncar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak karena tindakan aborsi tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV