SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Jaringan Madura Diburu, Polresta Banyuwangi Bongkar Peredaran 1,1 Kilogram Sabu

Muhammad Nurul Yaqin - 21 October 2024 | 21:10 - Dibaca 743 kali
Peristiwa Jaringan Madura Diburu, Polresta Banyuwangi Bongkar Peredaran 1,1 Kilogram Sabu
Kombespol Rama Samtama Putra saat mengintrogasi tersangka pengedar sabu di Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Penangkapan ini melibatkan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi," ujarnya, Senin (21/10/2024).

Polisi berhasil menangkap dua tersangka pertama, AFA dan MIE, di Srono. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 28 paket sabu dengan total berat 15,08 gram. Keduanya sebagai pengedar kecil.

“Kedua tersangka pertama ini berhasil ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi,” kata Rama.

Pengembangan kasus dilakukan, hingga pada 4 Oktober dini hari, polisi menangkap dua tersangka lainnya, SE dan JH. Keduanya diketahui sebagai pemasok utama narkotika yang diedarkan di Banyuwangi.

Dalam penggeledahan di rumah SE di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 1,1 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil tersangka.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, sabu ini berasal dari seseorang di Surabaya yang kini menjadi buronan," tegas Rama.

Menurut Rama, jaringan peredaran sabu ini diduga terhubung dengan sindikat Madura. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan Madura yang memasok sabu ke Banyuwangi," kata Kombes Rama, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Rama juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. "Tidak ada ruang bagi para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah kami," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV