SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Fathor Rozi (42), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Fathor merupakan terdakwa kasus dugaan menyembunyikan pelaku kejahatan pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran.
Agenda sidang yang digelar secara daring, Senin (13/5/2024) itu dalam rangka pembacaan pledoi yang diajukan kuasa hukum Fathor.
Kuasa Hukum Fathor, Moh. Hanif Fariyadi mengatakan, pledoi diajukan untuk membela kliennya atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Fathor 1,6 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 20 jo Pasal 100 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kuasa hukum pun tidak terima dengan pasal yang diterapkan JPU karena dianggap tidak sesuai dengan kasus yang menimpa kliennya itu.
“Seharusnya, pasal yang diterapkan pada klien kami ini pasal 221 KUHP, berkenaan tindakan yang dapat digolongkan sebagai obstruction of justice,” cetus pengacara dari kantor Hukum Caraka Law Office ini.
Obstruction of justice merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi proses hukum.
Menurut Hanif, kliennya bukanlah pelaku utama pembalakan liar. Oleh sebab itu pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.
“Yang tertuang dalam dakwaan JPU sangat berbeda, seakan-akan klien kami ini pelaku. Sedangkan pelaku sendiri sampai detik ini belum ditangkap dan masih DPO,” bebernya.
Dalam proses Pembuktian yang sudah berjalan, kata Hanif, saksi tidak bisa mempertanggung jawabkan pertanyaan yang dilayangkan hakim.
Dia berharap majelis hakim dalam kasus ini bisa jeli dalam mempertimbangkan perkara ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.
"Kalau bukan hakim, lalu kepada siapa lagi klien kami mencari keadilan, dan kami yakin Hakim PN Banyuwangi bisa mempertimbangkan dengan baik," ujarnya.
Hanif mengaku akan mengawal dan berjuang keras dalam persidangan kliennya hingga akhir dan putusan perkara ini yang dijadwalkan pada Senin, 20 Mei 2024.
Hanif menyebut, pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap Fathor semuanya gratis alias tanpa dipungut biaya.
Pihaknya melihat dari sisi kemanusiaan. Menurutnya, Fathor dari latar belakang orang tidak mampu, hanya bekerja sebagai tukang pikul di TPK Bajulmati dengan upah Rp 70 ribu per hari.
Semenjak terdakwa ditahan, kata dia, anak dari terdakwa putus sekolah dikarenakan tidak ada biaya untuk melanjutkan.
“Ini inisiatif dan bentuk keprihatinan kepada klien kami. Terdakwa harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Hanif.
Baca berita sebelumnya di Link : https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa/65df1b0e00658/Bukan-Pelaku-Kejahatan-Malah-jadi-Terdakwa-Warga-di-Banyuwangi-Minta-Keadilan#google_vignette
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi