SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Permainan Rapid Test Antigen Masih Marak, Menhub Akan Berkirim Surat ke Polri untuk Penertiban

Muhammad Nurul Yaqin - 07 February 2022 | 17:02 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Permainan Rapid Test Antigen Masih Marak, Menhub Akan Berkirim Surat ke Polri untuk Penertiban
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat memberikan keterangan di Banyuwangi, Senin (7/2/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penertiban klinik layanan rapid test antigen di kawasan pelabuhan penyeberangan.

Rencana tersebut akan dilakukan Menhub pasca ditemukannya permainan rapid test antigen oleh salah satu klinik di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, beberapa hari lalu.

Dimana salah satu klinik tersebut diduga menerbitkan surat hasil rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan. Bahkan polisi setempat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun sasarannya yakni orang yang mau menyeberang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Merespon kejadian tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, indikasi permainan rapid test ini dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk kepentingan pribadi.

Menurutnya peristiwa serupa tidak hanya terjadi di kawasan Pelabuhan Ketapang. Namun juga terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung- Pelabuhan Merak Provinsi Banten.

"Kemarin juga yang di Merak, Bakauheni, juga banyak yang ditangkap. Jadi kalau sekarang masih ada yang bermain-main disini saya minta nanti kepolisian (menindak)," kata Budi saat kunjungan kerja ke Banyuwangi, Senin (7/2/2022).

Bahkan pasca dari Banyuwangi, dirinya telah berencana akan bersurat kepada Polri untuk melakukan penanganan khusus pada oknum yang masih memainkan persyaratan perjalanan tersebut.

"Karena memang persyaratan penyeberangan sampai dengan sekarang masih harus ada rapid test antigen. Sehingga jika masih ada yang bermain-main, kita tertibkan. Sanksinya kalau itu pemalsuan pidana," tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV