BANYUWANGI - Orang tua pembuang bayi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (21/2/2023) lalu akhirnya terungkap.
Pelaku adalah MAA (27) dan YPS (25). Mereka merupakan sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kedua pelaku telah ditangkap Polresta Banyuwangi karena dengan sengaja membuang bayi mereka di sebuah warung kopi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pelaku tega membuang buah hatinya tersebut karena tidak ingin merawatnya.
"Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," ujarnya, Senin (6/3/2023).
Deddy menjelaskan, bayi yang dibuang itu baru dilahirkan dari rahim ibunya pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Proses kelahiran dibantu sang suami.
Setelah lahir, pasutri tersebut langsung memakaikan bayinya dengan selimut dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh.
Mereka kemudian bergegas menaiki mobil membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat panti asuhan. Tujuannya akan menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan supaya dirawat dan bisa untuk dijenguk.
"Namun sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup. Diantaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi," tukasnya.
Karena kebingungan, sang ibu mempunyai ide agar bayi tersebut ditaruh di sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.
Dari ide tersebut pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menggeletakkan bayinya di atas meja sebuah warung kopi beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
"Setelah meninggalkan bayinya di warkop yang berdekatan dengan rumah pemilik warung, pelaku kemudian meninggalkan lokasi," jelasnya.
Tak berselang lama, bayi yang ditinggal orang tuanya tuanya itu ditemukan oleh pemilik warung karena terdengar suara tangisan. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian.
Pasca-penemuan bayi ini, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pelaku tersebut diketahui adalah warga Muncar.
"Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolresta.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak.
"Hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi