SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan SHM, Galih Subowo Ajukan Praperadilan

Muhammad Nurul Yaqin - 01 February 2023 | 15:02 - Dibaca 1.64k kali
Peristiwa Daerah Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan SHM, Galih Subowo Ajukan Praperadilan
Galih Subowo memberikan keterangan usai sidang praperadilan perdanya di PN Banyuwangi, Rabu (1/2/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Galih Subowo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).

Penetapan tersangka Galih Subowo tersebut berawal dari laporan Fitriya Aprialin dengan nomor LP.B/363/V/2019/UM/JATIM tertanggal 5 Mei 2019 lalu.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu (1/2/2023) di PN Banyuwangi tersebut, dihadiri langsung Galih Subowo sebagai pemohon, pihak Polresta Banyuwangi selaku termohon dan perwakilan kuasa hukum Fitriya Aprialin sebagai pelapor.

Namun Hakim PN Banyuwangi menunda sidang praperadilan tersebut lantaran jawaban dari pemohon belum siap untuk repliknya. Sehingga sidang akan dilanjut pada Jumat mendatang.

Galih Subowo menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terima atas penetapan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. 

"Pada praperadilan ini yang jelas saya mencoba memenuhi hak-hak saya. Seperti itu aja," kata Galih saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.


Kasi Hukum Polresta Banyuwangi, Ipda Bambang menyampaikan, praperadilan ini objeknya memang penetapan tersangka yang bersangkutan.

"Jadi yang jelas, tersangka mempermasalahkan proses penetapan tersangka bukan materi atau pokok permasalahan," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa pra peradilan Polresta Banyuwangi yang diajukan oleh tersangka memang hak tersangka. Namun, kata dia, semua harus dibuktikan secara sah di pengadilan. 

Bambang mengaku, penetapan tersangka terhadap Galih Subowo sudah sesuai proses penyidikan yang benar. Bahkan, bisa nanti dibuktikan dalam proses persidangan yang tertunda.

"Proses di Polresta Banyuwangi sendiri InsyaAllah sudah memenuhi syarat yang diamanatkan oleh UU. Sedangkan sah atau tidak biar pengadilan nanti yang akan menguji," tegasnya.


Kuasa Hukum pelapor, Agung Prastianto menyampaikan, kasus tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak 2019 lalu. Kliennya saat itu melaporkan Galih Subowo, atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Ada lima sertifikat tanah berupa tanah bangunan maupun persawahan, yang seharusnya bernama kliennya ternyata berubah nama menjadi Galih Subowo.

"Sudah pernah klarifikasi ke BPN, dan semuanya sudah dibalik nama atas nama saudara GS, yang sekarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi," ujarnya.

Meski terlapor menempuh upaya hukum yang memang haknya, selaku pihak pelapor dirinya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta Banyuwangi.

"Karena dari tahun 2019 kasus ini berjalan penuh lika-liku. Namun pada akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka di awal 2023 ini. Tentu kami bersyukur atas itu," kata Agung.

Ia berharap persidangan pra ini bisa berjalan secara adil. Sebagai pelapor, pihaknya juga sangat berharap jika PN Banyuwangi bisa menolak permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka.

"Memang namanya praperadilan adalah hak tersangka. Tetapi menurut saya di kasus ini, dasar hukumnya lemah. Sehingga harapannya PN mungkin bisa menolak permohonan pra peradilan ini," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV