SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Tahan Pelaku Persetubuhan Anak, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Muhammad Nurul Yaqin - 01 February 2023 | 12:02 - Dibaca 1.63k kali
Peristiwa Daerah Polresta Banyuwangi Tahan Pelaku Persetubuhan Anak, Kuasa Hukum Beri Apresiasi
Kuasa Hukum korban, M Yusuf Febri B,S.H. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kakek berusia 69 tahun berinisial P, warga Kecamatan Bangorejo.

Pria lanjut usia tersebut ditahan lantaran menyetubuhi DN, bocah perempuan 10 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.

Penahanan terhadap tersangka tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, M Yusuf Febri B,S.H. Menurutnya, ini menandakan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan baik.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi yang bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Tak butuh waktu lama, tersangka langsung ditahan setelah bukti-bukti lengkap," kata Yusuf, Rabu (1/2/2023).

Yusuf menerangkan, tim kuasa hukum terus melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan dorongan dan semangat kepada kliennya itu.

Tak kalah penting, lanjutnya, pasca kasus persetubuhan ini terungkap, korban langsung diberikan trauma healing yang dilakukan Dinas Sosial PPKB Banyuwangi untuk menyembuhkan traumanya.

"Itu harus dilakukan untuk menjaga stabilitas psikologi korban. Agar trauma korban perlahan hilang dan mentalnya kembali seperti sedia kala," ujarnya.

Yusuf juga mengapresiasi pelayanan dari Dinsos PPKB Banyuwangi yang turut membantu mengawal kasus tersebut dari mulai visum hingga pendampingan psikologisnya.

"Kami melihat sinergitas antara kepolisian dan Dinas Sosial dalam menangani kasus klien kami ini sungguh luar biasa. Ini patut kami apresiasi setinggi-tingginya," ungkap dia.

Sebagai informasi, kasus persetubuhan itu terungkap setelah orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polresta Banyuwangi, Jumat (27/1/2023) kemarin.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, pada Senin (30/1/2023) terduga pelaku pemerkosaan akhirnya diamankan.

Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik. Kakek tersebut telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korban masih duduk di kelas 3 SD. Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban ke rumahnya.

Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu.

Alibi dari tersangka, persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi lantaran tersangka tak kuat menahan nafsu karena lama menduda.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV