BANYUWANGI - Seorang gadis di Banyuwangi berinisial JP (12), menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri. Tersangka adalah W (49).
Korban dibawa oleh tersangka ke hutan, kemudian tersangka langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
Kasus rudapaksa gadis dibawah umur tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno menyebut, peristiwa itu terjadi antara bulan Juni - Oktober 2022.
Korban awalnya diajak oleh tersangka ke hutan masih kawasan destinasi wisata di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
"Setelah tiba di lokasi yang diperkirakan oleh tersangka aman, kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Agus.
Setelah rudapaksa korban, tersangka memberikan korban uang Rp 20 ribu agar tidak melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.
"Uang tersebut diberikan agar korban tutup mulut atas apa yang sudah diperbuat tersangka kepadanya," ucap Agus.
Kasus itu kemudian terungkap pada 1 Desember 2022. Dimana korban dihantui rasa ketakutan, sehingga memberanikan diri untuk melapor ke orang tuanya.
"Karena korban merasa ketakutan, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," tukasnya.
Karena tidak terima, orang tua kandung korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Purwoharjo.
"Tak cukup waktu lama sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Agus.
Agus menambahkan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi