SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polisi di Banyuwangi Masih Temukan Obat Sirop Anak yang Dilarang BPOM

Muhammad Nurul Yaqin - 25 October 2022 | 18:10 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Polisi di Banyuwangi Masih Temukan Obat Sirop Anak yang Dilarang BPOM
Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, masih menemukan obat sirop anak yang dilarang beredar oleh BPOM, Selasa (25/10/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi melalui Polsek Pesanggaran, masih menemukan sejumlah apotek dan toko jamu yang menjual obat sirop anak, yang sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sejumlah obat sirop paracetamol penurun demam yang mengandung bahan berbahaya etilen glikol dan menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut, masih dijual dan tersedia di etalase apotek dan toko jamu wilayah setempat.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi menyampaikan, ada kurang lebih empat apotek dan satu toko jamu yang dilakukan pengecekan. 

"Hasilnya, obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM masih tersedia di tiga apotek dan satu toko jamu yang kita cek," ucap Basori, Selasa (25/10/2022).

Adapun rinciannya keseluruhan, 29 botol obat sirop jenis Unibebi dan 97 obat sirop jenis Termorex.

"Mereka yang masih memiliki stok jenis sirup yang dilarang itu, kita minta untuk segera dikembalikan kepada distributor maupun produsen obat tersebut," tegas Basori.

Menurutnya, kegiatan pengecekan ke apotek maupun toko obat itu hanya sebatas imbauan. Belum ada sanksi tegas yang diberikan.

"Kami juga menempelkan stiker himbauan kepada masyarakat terkait 5 jenis obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Agar masyarakat teredukasi untuk menghindarinya," tutupnya 

Adapun lima jenis merk obat sirop yang ditarik oleh BPOM. Masing-masing Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam, dan Unibebi Demam Drops.

Lima jenis obat sirop itu mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan No: SR.01.05/III/3461/2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV