SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Rp 3 M di Banyuwangi juga Korban Penipuan

Muhammad Nurul Yaqin - 30 August 2022 | 15:08 - Dibaca 2.06k kali
Peristiwa Daerah Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Rp 3 M di Banyuwangi juga Korban Penipuan
Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar, Rohman Hadi Purnomo. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Arinda Marissya Putri (27), oknum pegawai Bank Jatim di Banyuwangi, tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar, ternyata juga menjadi korban penipuan oknum.

Kuasa Hukum Arinda, Rohman Hadi Purnomo membeberkan kliennya menjadi korban penipuan deposito oleh orang tidak dikenal yang mengaku dirinya sebagai Mr. John atau Mr X, masih ada sangkut pautnya dengan bank.

Arinda dijanjikan bonus besar oleh Mr. John jika berhasil mendapatkan nasabah yang melakukan deposito dengan jumlah yang besar. Akhirnya uang nasabah yang dipercayakan kepadanya untuk dilakukan deposito disetorkan kepada Mr. John. 

"Pengakuan klien kami kenal dengan Mr. John lewat online (medsos), ngakunya masih bagian dari bank. Tapi ternyata klien kami juga tertipu, uangnya yang disetorkan dibawa kabur. Sampai sekarang Mr. John belum diketahui identitas dan keberadaannya," beber Rohman Hadi, Selasa (30/8/2022).

Rohman Hadi mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa kliennya itu terjadi pada tahun 2020 dan dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan pada Desember 2021.

"Kami sudah beberapa kali melakukan RJ (restorative justice) dengan korban karena masih ada ikatan saudara dengan klien kami. Pihak korban meminta uang dikembalikan terlebih dahulu sebesar Rp 2 miliar, sisanya yang 1 miliar dalam jangka waktu dua tahun," sebutnya.

Bahkan, kata dia, rumah mewah yang dibangun Arinda bersama pihak keluarga di atas tiga tanah kavling di Perumahan Villa Bukit Mas Giri juga disita oleh kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk kepentingan penyelidikan.

"Rumah itu ditaksir senilai Rp 1,4 miliar dibangun diatas tiga kavling tanah. Tanahnya dibeli tahun 2020 oleh pihak keluarga. Kita ikuti alurnya, bagaimana nanti hasil keputusan dari pengadilan apakah rumah itu hasil kejahatan atau tidak," ucap Rohman Hadi.

Dia juga membeberkan jika kliennya yang merupakan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi itu tengah hamil 9 bulan dan hampir melahirkan. Sehingga pihaknya meminta dilakukan penangguhan penahanan.

"Permintaan penangguhan sudah kami ajukan sejak awal dan dikabulkan. Saat ini klien kami tengah hamil sekitar 9 bulan," jelas pengacara dari Kantor Advokat Ojon Law ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan dan penggelapan itu menimpa Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.

Karena tergiur iming-iming bunga tinggi melalui deposito yang ditawarkan tersangka. Akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.

Kejadian ini terungkap setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya. Akhirnya pada Desember 2021, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah di transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.

Agus menyebut, dalam melancarkan aksinya, tersangka ternyata juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposito. Serta juga memalsukan stempel yang ada pada surat tersebut.

"Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda bukti kepemilikan deposito palsu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, tersangka ternyata membeli sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Bukit Mas Giri. Akhirnya rumah tersebut juga disita.

"Tersangka yang merupakan karyawan Bank Jatim Banyuwangi tersebut sudah kita amankan, serta sudah mengamankan asetnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” beber Agus.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya dugaan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV