SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Modus Tawarkan Bunga Tinggi, Oknum Pegawai Bank Jatim Tilap Uang Nasabah Rp 3 M

Muhammad Nurul Yaqin - 29 August 2022 | 11:08 - Dibaca 2.17k kali
Peristiwa Daerah Modus Tawarkan Bunga Tinggi, Oknum Pegawai Bank Jatim Tilap Uang Nasabah Rp 3 M
Ilustrasi penipuan dan penggelapan uang nasabah. (Shutterstock).

BANYUWANGI - Oknum pegawai Bank Jatim di Banyuwangi, Arinda Marissya Putri ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar.

Korbannya adalah Peni Handayani, eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pelaporan korban pada Desember 2021 lalu.

"Awalnya korban didatangi oleh tersangka, dengan dalih menawarkan deposito di Bank Jatim Banyuwangi dengan bunga cukup tinggi. Dikarenakan, korban sebagai nasabah prioritas,” bebernya, Senin (29/8/2022).

Karena iming-iming bunga tinggi, korban tergiur dan melakukan deposito atas nama Arinda Marissya Putri. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.

Namun itu hanya modus yang dilakukan tersangka. Korban yang telah termakan rayuan itu, melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka hingga totalnya mencapai Rp 3 M.

"Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kompol Agus.

Kejadian ini terungkap setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya.

"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah di transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Agus.

Agus menyebut, dalam melancarkan aksinya, tersangka ternyata juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposit. Serta juga memalsukan stempel yang ada pada surat tersebut.

"Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda bukti kepemilikan deposit palsu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, tersangka ternyata membeli sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Bukit Mas Giri. Akhirnya rumah tersebut juga disita.

"Tersangka yang merupakan karyawan Bank Jatim Banyuwangi tersebut sudah kita amankan, serta sudah mengamankan asetnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” beber Agus.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV