BANYUWANGI- Sepeda motor jenis Honda Scoopy akhir-akhir ini menjadi sasaran aksi pencurian. Seperti yang diungkap Polresta Banyuwangi, saat rilis curanmor, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dari 20 unit sepeda motor curian yang diamankan, 13 diantaranya adalah Honda Scoopy. Motor jenis ini kerap jadi incaran aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, puluhan kendaraan tersebut diamankan dari dua pelaku spesialis curanmor dan dua penadah motor curian.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan modus menyasar motor yang terparkir di area pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan yang digelar di seluruh wilayah Banyuwangi," ucap Deddy.
Deddy mengatakan, Honda Scoopy kerap mencari sasaran dikarenakan cukup mudah untuk dibobol menggunakan kunci T.
"Juga saya lihat motor-motor ini sangat merakyat di pagelaran seni di Banyuwangi. Rata-rata anak muda memakai Scoopy, jadi itu sebabnya kenapa Scoopy banyak menjadi incaran," bebernya.
Deddy menyebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku dalam kasus curanmor ini. Dua orang diantaranya sebagai penadah barang curian. Mereka adalah SAP (22) dan RY (20) warga Banyuwangi, sedangkan penadahnya berinisial HP (46) dan AS (42), warga Jember.
Kata dia, hasil dari pengungkapan ini berawal saat Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan berhasil menangkap dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian, selanjutnya dikembangkan dan menangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah.
"Dalam proses pengembangan tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian. Setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai dengan Juni 2022," jelasnya.
Deddy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku pencurian didapatkan keterangan bahwa, mereka mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan di seluruh Kabupaten Banyuwangi, dengan cara melalui sosial media facebook.
"Mengetahui ada jadwal pagelaran kesenian jaranan, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Mereka merupakan residivis," jelas Deddy.
Dalam ungkap kasus curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) dari keempat tersangka curanmor tersebut. BB itu berupa kunci T, empat unit Handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 20 sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian.
"Motor curian ini dijual-belikan kurang lebih Rp 7 juta. Memang ada juga sebagian belum di LP kan, tapi kita sita dari penadah. Dari jual motor curian, uangnya sebagian digunakan untuk berjudi," imbuh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.
Polisi terus mengembangkan kasus curanmor ini. Polresta Banyuwangi juga langsung mengembalikan motor curian tersebut kepada sang pemilik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi