SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Perempuan di Banyuwangi Jadi Korban KDRT, Dipukuli Suami hingga Babak Belur

Muhammad Nurul Yaqin - 12 July 2022 | 16:07 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Perempuan di Banyuwangi Jadi Korban KDRT, Dipukuli Suami hingga Babak Belur
Ilustrasi KDRT. (Pixabay).

BANYUWANGI- Seorang suami di Banyuwangi, Jawa Timur, tega memukuli istrinya sendiri lantaran cekcok soal keuangan keluarga.

Korban menderita luka memar pada dahi dan mata kirinya bagian bawah, usai dipukul sang suami.

Peristiwa itu terjadi di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, pada Senin (10/7/2022) kemarin. 

Kapolsek Sempu AKP Karyadi membenarkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Korban yang tidak terima, melaporkan kejadian dugaan KDRT ini ke kami," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).

Karyadi menyebut, kejadian ini dialami oleh korban berinisial PPW (60) tahun.

"Sedangkan pelaku berinisial BS, usia 63 tahun, sudah kami amankan," jelasnya.

Dia mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban meminta pendapat kepada suaminya, terkait keuangan keluarga.

"Berhubung sang suami sudah pensiun, korban minta pendapat dengan meminta bantuan uang kepada anak-anaknya, untuk membayar cicilan rumah," ujarnya.

Namun, kata dia, terduga pelaku tidak menyetujui. Sehingga kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Si suami seketika naik pitam dan hendak memukul korban menggunakan kursi kayu.

"Sudah diangkat kursinya namun tidak jadi. Terduga pelaku langsung memukuli korban menggunakan tangannya," beber Karyadi.

Tak cukup disitu, korban yang ketakutan langsung keluar rumah. Karena suaminya masih marah, kemudian melempar asbak kepada korban.

"Beruntung korban bisa menghindar. Namun korban mengalami luka memar pada pada dahi dan mata kiri bawah, usai dipukuli beberapa kali," ujarnya.

Korban yang tidak terima langsung melapor ke Mapolsek setempat, bersama saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," bebernya.

Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV