SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Oknum Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Terancam 20 Tahun Penjara

Muhammad Nurul Yaqin - 07 July 2022 | 16:07 - Dibaca 289 kali
Peristiwa Daerah Oknum Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Terancam 20 Tahun Penjara
Fz, tersangka pencabulan dan pemerkosaan enam santri di Banyuwangi telah diamankan saat konferensi pers di Polresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil meringkus oknum Pengasuh Ponpes yang cabuli dan perkosa enam santrinya, Selasa (5/7/2022) kamarin, di Lampung Utara.

Mantan anggota DPRD Banyuwangi berinisial Fz itu, melarikan diri pada 19 Juni 2022, setelah dilaporkan oleh para korban pada 17 Juni 2022.

"Tersangka kita amankan bersama Polres Lampung Utara. Hari ini pukul 10.00 WIB langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi," ucap Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022), saat memimpin konferensi pers.

Fz tinggal sementara di rumah temannya di Lampung Utara. "Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," kata Mille.

Dari hasil interogasi tersangka, Mille menyebut, Fz telah mengakui semua perbuatannya.

"Perbuatan itu telah dilakukan Fz sejak 2021 terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. 1 diperkosa 5 pagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," kata Mille.

Fz dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami sangkakan pada tersangka Fz," tegas Mille.

Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, uang tunai dan sebuah Hp. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV