BANYUWANGI- Eksekusi lahan perkebunan PTPN XII Pasewaran Wongsorejo, Banyuwangi, Selasa (21/6/2022), diwarnai aksi penolakan warga.
Puluhan warga dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, memenuhi kawasan lahan yang akan dieksekusi.
Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan situasi di lapangan.
Eksekusi lahan perkebunan di Afdeling Kampe itu dilakukan oleh dua mitra Koperasi Serba Usaha (KSU) secara sah, yakni UD Maju Karya dan UD Samwirajaya, didampingi pihak PTPN XII Pasewaran.
Rekanan UD Maju Karya, Supriyanto mengatakan, sejak dinyatakan sebagai mitra KSU, kondisi lahan perkebunan sudah ada tanaman jagung yang ditanam oleh warga.
"Sudah empat bulan ini kami belum melakukan apapun. Akhirnya tanaman jagung yang sudah panen, kita eksekusi lahannya," kata Supriyanto.
Dia menyebut, seluas lima hektare lahan rencananya dilakukan eksekusi hari ini, dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih.
Namun, eksekusi dihentikan karena sempat ada penghadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.
"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pembebasan lahan," tegasnya.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso saat menengahi mediasi mengatakan, terjadi perselisihan pendapat antara mitra KSU dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani.
Mitra KSU telah dirugikan selama empat bulan karena lahan dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.
"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra KSU, disinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.
Sudarso menyebut, inti dari mediasi itu masyarakat yang menyatakan sebagai kelompok tani, harus rela dan legowo menyerahkan kembali pengelolaan itu kepada mitra KSU.
"Intinya clear, itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," tutur dia.
Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa menegaskan, sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII yang sah, dua mitra KSU itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya.
"Kita disini hanya menunjukkan lahan kepada kedua pemenang lelang. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ardi.
Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan. Namun dengan cara yang sesuai dan legal.
Sedangkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun, Kusmantoro menyampaikan, petani menginginkan agar pihak Pasewaran benar-benar bermitra dengan aturan yang benar.
"Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi disitu diambil keuntungan lagi. Itupun PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas. Kalau kita tarik ke aturan perkebunan. Perkebunan berdiri disini atas dasar apa, mensejahteraan masyarakat," cetusnya.
Saat ini pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh pasca mediasi, langkah apa yang akan diambil berikutnya.
"Saya masih perlu musyawarah dari petani. Hasil mediasi ini nanti kita sampaikan kepada petani. Nanti dari petani gimana, kami akan mewakili petani," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi