SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Merasa Ditipu Agen hingga Dugaan Perdagangan Manusia, PMI Asal Banyuwangi Lapor Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 20 June 2022 | 18:06 - Dibaca 1.56k kali
Peristiwa Daerah Merasa Ditipu Agen hingga Dugaan Perdagangan Manusia, PMI Asal Banyuwangi Lapor Polisi
Korban didampingi Koordinator BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal, saat melapor ke Polresta Banyuwangi. (Istimewa).

BANYUWANGI- RJ (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, merasa jadi korban penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja.

RJ melaporkan seorang oknum agen berinisial A ke Polresta Banyuwangi. Ia merupakan agen yang memproses keberangkatan RJ ke negara Singapura.

Pelaporan ke Polresta Banyuwangi dilakukan RJ pada Selasa (14/6/2022) lalu. Ia meminta pendampingan dari Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi.

Tak hanya merasa ditipu, RJ mengaku dijebak dan merasa menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Koordinator BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal mengatakan, RJ merupakan satu dari sekian banyak PMI yang berjuang menempuh upaya hukum karena ulah agen tekong yang diduga telah memproses penempatan PMI secara unprosedural.

Sebuah agen diduga abal-abal itu bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berada di Malang yang sebenarnya juga tidak berwenang melakukan penempatan.

"RJ menghubungi BP2MI sejak dia masih berada di Singapura, dia bukan korban pertama, sebelumnya juga ada, polanya sama. Dia meminta bantuan kepada BP2MI untuk bisa terlepas dari jerat agen tekong tersebut," kata Iqbal sapaan akrabnya, Senin (20/6/2022).

Iqbal mengatakan modus yang digunakan agen tekong untuk merayu para calon PMI adalah dengan menyebut keberangkatan itu dilakukan secara resmi. 

Iming-imingnya, calon PMI tidak dikenai biaya sepeserpun untuk tarif keberangkatan. Namun siapa sangka, dibalik janji manis itu terselip tipu muslihat didalamnya.

"PMI terikat perjanjian yang begitu memberatkan. Bila dalam perjalanannya PMI itu gagal, tidak cocok dan memutuskan mundur, maka PMI akan dikenai denda berupa hutang yang secara terus menerus akan membengkak. Potong gaji bebannya bisa sampai puluhan juta, PMI tidak bisa lepas dari jerat itu," ujarnya.

Iqbal pun berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polresta Banyuwangi. Sehingga kasus itu bisa segera diungkap.

Karena menurut Iqbal korban dalam kasus ini pun terbilang banyak. Selain RJ masih ada 2 lagi korban yang saat ini intens menjalin komunikasi dengan BP2MI.

"Kendala dalam pembuktian dalam pengusutan kasus-kasus yang menimpa PMI ini adalah alat bukti yang minim. Namun lebih penting lagi adalah kerjasama korban, banyak kasus PMI yang berakhir tanpa kejelasan karena korban takut untuk memproses hukum pelaku, jadi saya minta jangan takut dan bantu kami untuk bisa mengungkap kasus ini," papar Iqbal.

"Kami mendorong pengenaan pidana berlapis pada pelaku A," imbuhnya.

Sementara itu RJ mengatakan Oknum berinisial A itu bekerjasama dengan LPKS dan dua sgency di Singapura.

Secara terus menerus, A menempatkan warga Banyuwangi secara unprosedural dengan dengan cara memalsu dokumen PMI.

"Saat saya di agency, saya memperkirakan ada belasan sampai puluhan orang Banyuwangi yang berada disana. Pada saat saya dipulangkan pun masih banyak berdatangan yang baru, selain itu juga ada yang berada dari daerah lainnya semuanya melalui orang yang sama dan PT yang sama," ungkap RJ.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dekat ini polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada RJ. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV