SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pengakuan Kiai Afandi Musyafa Sebelum Ditikam, Tersangka Ditegur Sering Masuk ke Asrama Putri

Muhammad Nurul Yaqin - 19 February 2022 | 17:02 - Dibaca 2.35k kali
Peristiwa Daerah Pengakuan Kiai Afandi Musyafa Sebelum Ditikam, Tersangka Ditegur Sering Masuk ke Asrama Putri
Darmanto (34), tersangka percobaan pembunuhan terhadap Kiai Afandi Musyafa, Pengasuh Ponpes Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, digelandang ke ruang tahanan Polresta Banyuwangi. (Istimewa).

BANYUWANGI- Polisi mengungkap motif terbaru percobaan pembunuhan KH Afandi Musyafa, Pengasuh Ponpes Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan KH Afandi Musyafa yang sudah membaik pasca operasi di Rumah Sakit Al Huda Gambiran, mengungkapkan jika tersangka yang menikamnya sering masuk ke asrama putri.

Tersangka Darmanto (34) yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, itu ditegur oleh Kiai Afandi agar tidak lagi berseliweran di area santriwati.

"Karena sakit hati ditegur oleh korban (Kiai Afandi), pelaku merencanakan pembunuhan terhadapnya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi usai meminta keterangan Kiai Afandi, Sabtu (19/2/2022).

Singkat cerita, saat kejadian pada Jumat (18/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka Darmanto telah menyiapkan pisau dapur sebelum bertemu Kiai Afandi.

Tersangka Darmanto berpura-pura sakit perut lalu mengetuk pintu kamar Kiai Afandi untuk meminta bantuan. Kiai Afandi langsung keluar kamar dan menemui tersangka yang sedang kesakitan di ruang tamu.

Masih AKP Subandi, Kiai Afandi lalu memberikan obat untuk sekedar membantu meringankan sakit perut yang dialami tersangka.

"Secara tiba-tiba tersangka langsung menikam Kiai Afandi dengan pisau dapur yang sudah disiapkan untuk membunuh korban," terang Kapolsek.

Pada saat itu, Kiai Afandi bertahan di belakang pintu kamar. Aksi dorong pintu terjadi antara Kiai Afandi dan tersangka Darmanto. Istri Kiai Afandi yang mengetahui kejadian ini langsung membantu Kiai Afandi menutup pintu.

Karena kalah kuat, Kiai Afandi akhirnya tersungkur. Namun Istri Kiai Afandi langsung teriak meminta tolong pada kerabat pondok. 

Percobaan pembunuhan kepada Kiai Afandi gagal, pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang pondok. Sejumlah warga pondok berusaha mengejar tersangka, namun gagal karena kondisi masih gelap.

Keluarga pondok kemudian langsung membawa Kiai Afandi ke rumah sakit. Ia mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan luka robek panjang di bagian rahang.

"Percobaan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka, karena sakit hati gegara ditegur sering ke asrama puteri dan mencoba balas dendam," terang Subandi.

Tersangka sempat melarikan diri, namun polisi berhasil melacak keberadaannya. Dia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Warung Es Degan Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka sudah berencana kabur dari Banyuwangi, namun tidak memiliki uang. Pada akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka, lalu kita bawa ke Polsek Pesanggaran," jelas Subandi.

Pelaku sebenarnya bukan seorang santri, namun ia mendapat belas kasihan atau ditampung oleh Kiai Afandi dan masih 15 hari bertahan hidup di lingkungan pesantren.

Polisi akhirnya menetapkan Darmanto sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk menikam Kiai Afandi dibuang di Sungai Seneporejo, Siliragung, dan berhasil ditemukan oleh kepolisian.

Tersangka dikenai pasal berlapis. Karena melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada Kiai Afandi yang juga sebagai Ketua MUI Pesanggaran ini.

Adapun pasal yang diterapkan yakni 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV