SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polisi Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Pupuk Subsidi ke Situbondo

Muhammad Nurul Yaqin - 16 February 2022 | 14:02 - Dibaca 1.61k kali
Peristiwa Daerah Polisi Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Pupuk Subsidi ke Situbondo
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Suaraindonesia.co.id/Dok).

BANYUWANGI- Penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 2 ton lebih berhasil digagalkan Polresta Banyuwangi. Pupuk bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pick up dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang akan dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo.

Usai mendapat laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian di Jalan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, polisi mencurigai satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi.

"Usai digeledah, kami menemukan pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 karung pupuk urea seberat 2 ton dan 10 karung pupuk jenis phonska tanpa dilengkapi dokumen," kata Nasrun, Rabu (16/2/2022).

Polisi kemudian mengintrogasi sejumlah orang yang ada di mobil pick up ini. "Hasilnya puluhan karung pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo," jelas Nasrun.

Dalam pengungkapan ini, polisi langsung mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MT sebagai pemilik pupuk subsidi, SH sang sopir mobil pick up dan NA sebagai kernet.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan MT sebagai tersangka, sedangkan SH dan NA masih sebatas saksi," kata Nasrun.

Berdasarkan keterangan para saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka MT dari kios pupuk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tersangka mengatasnamakan kelompok tani LMDH Rukun Makmur, untuk bisa bisa membeli pupuk subsidi tersebut dengan kuota besar.

“Tersangka ini merupakan ketua kelompok tani. Kepada kios, tersangka mengatakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kelompok taninya mengingat jarak Lingkungan Sumbernanas dengan kios pupuk cukup jauh,” kata Nasrun.

Rupanya itu hanya akal-akalan tersangka MT, karena pupuk bersubsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka ke luar daerah. Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada pihak terkait yang ikut melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV