SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Curi Kabel di Perusahaan Kertas, Warga Banyuwangi Diringkus Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 29 December 2021 | 12:12 - Dibaca 2.76k kali
Peristiwa Daerah Curi Kabel di Perusahaan Kertas, Warga Banyuwangi Diringkus Polisi
Pelaku diamankan di Polsek Kota Banyuwangi. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Kholil (25) warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, diamankan Polsek Kota.

Ia diringkus polisi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT Kertas Basuki Rahmat (PT KBR), Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.

Akibat perbuatan pelaku, PT KBR mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Prasetya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Si pelaku masuk melalui pagar tembok berduri dan memotong kabel yang ada di sana," ucap Prasetya, Rabu (29/12/2021) kepada sejumlah media.

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh Satpam yang berjaga malam saat itu. Sontak satpam langsung mengambil tindakan pada pelaku. Ia babak belur dihajar petugas keamanan PT KBR.

"Yang bersangkutan saat itu menggunakan celurit, sehingga antisipasi pihak sekuriti tidak terluka. Sekuriti akhirnya mengambil tindakan, dan kita juga dapat penyerahan dari pihak mereka," jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.

"Dengan adanya kejadian tersebut PT KBR Banyuwangi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta," sebut Prasetya.

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku aksi tersebut tidak hanya dilakukan dalam sekali. Namun sudah beberapa kali.

"Dari pengakuan pelaku, sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Di satu titik itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pasal yang diterapkan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun," pungkas dia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV