SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Lagi, Komplotan Pencuri Baterai Tower Ratusan Juta di Banyuwangi Diringkus Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 22 December 2021 | 10:12 - Dibaca 1.99k kali
Peristiwa Daerah Lagi, Komplotan Pencuri Baterai Tower Ratusan Juta di Banyuwangi Diringkus Polisi
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu didapingi jajaran menunjukkan barang bukti pencurian baterai tower, Rabu (22/12/2021) di Mapolresta setempat. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polisi kembali mengungkap kasus pencurian baterai tower di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. 

Empat komplotan spesialis pencurian baterai tower berhasil diringkus. Sebanyak puluhan baterai diamankan, yang menyebabkan pemilik rugi ratusan juta.

Keempat pelaku diantaranya, Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Henggri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32). Keempatnya merupakan warga Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. 

"Setelah kita melakukan penyelidikan akhirnya bisa kita ungkap, dengan empat tersangka sudah lengkap, tidak ada yang DPO," kata Nasrun, Rabu (22/12/2021) saat memimpin release.

Nasrun menyebut, modus operandi yang dilakukan, ternyata salah satu pelaku merupakan mantan daripada vendor yang memasang baterai dari tower tersebut.

"Sehingga bersangkutan tahu titik-titik tower yang dipasang di Banyuwangi, sehingga memudahkan pelaku untuk mencuri," jelasnya.

Tindakan pencurian tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Para pelaku sudah beraksi sejak dua bulanan di tahun 2021 ini dengan 19 TKP. Mereka sudah bisa mengumpulkan sebanyak 68 baterai tower dari hasil curian.

"Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyidikan kita ini. Dari satu baterai tower seharga lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta," beber Nasrun.

Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi pada malam hari. Hasil dari barang curian nantinya akan dijual ke penadah.

"Pengakuan pelaku, nanti rencananya ada beberapa komponen yang ada dikumpulkan, kemudian akan dijual," terangnya.

Ungkap kasus pencurian baterai tower ini sudah dua kalinya dilakukan Polresta Banyuwangi. Namun mereka berbeda jaringan.

"Kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, ini beda jaringan sama yang kemarin kita ungkap," pungkas Nasrun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV