SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Retribusi Perizinan, Istilah IMB Direvisi Jadi PBG

Muhammad Nurul Yaqin - 26 April 2021 | 20:04 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Retribusi Perizinan, Istilah IMB Direvisi Jadi PBG
Pansus DPRD Banyuwangi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Senin (26/4/2021).

BANYUWANGI- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terus dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Vianti Dyah Martiva menyampaikan, Raperda ini telah melewati tahapan harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim. 

Kata dia, pembahasan Raperda ini juga sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

"Undang-Undang tersebut, salah satunya mengatur tentang penghapusan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," terang Neni, Senin (26/4/2021).

Neni menjelaskan, aturan PBG yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut, setiap orang yang akan mendirikan bangunan proses pembangunan gedungnya dari awal hingga akhir dipantau oleh dinas terkait.

“Misalnya ketika membuat pondasi gedung, berkualitas atau tidak, sesuai dengan yang diajukan atau tidak, akan dipantau terus. Sehingga bangunan tersebut benar-benar berkualitas dan memberikan rasa aman bagi penghuninya," terangnya.

Dengan adanya perubahan ini, kata Neni, ada tugas baru bagi eksekutif untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya melakukan  tugas di lapangan untuk mengawasi tindak lanjut PBG yang diterbitkan Pemerintah daerah guna melakukan pengawasan di lapangan.

“Ini yang menjadi PR Pemda, yakni kesiapan dinas untuk menyiapkan SDM dilapangan guna melakukan pemantauan atau pengawasan proses pembangunan gedung," ucap Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera ini.

Disamping itu, Pansus DPRD juga berupaya mencari solusi agar aturan yang lebih rigid ini bisa berjalan dengan baik. "Kita akan mencari solusi dengan adanya aturan yang lebih rigid ini, tidak hanya mengurus sekedar ijin namun juga harus cermat proses pembangunanya dan tepat waktu, “ ungkapnya.

Kendati sudah dilakukan pembahasan, namun proses finalisasi revisi perda ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, kata Neni, Pansus masih menunggu Peraturan Menteri yang berkaitan dengan PBG terbit.

“PP-nya sudah turun namun kita masih menunggu Permen yang diperkirakan terbit di bulan Juli. Dalam PP memang sudah ada klausul yang mengatur bahwa PBG ini harus sudah berlaku pada bulan Agustus 2021 mendatang," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV