SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Ungkap 9 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 06 November 2020 | 15:11
Peristiwa Daerah Polresta Banyuwangi Ungkap 9 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat memberikan keterangan ungkap kasus narkoba melalui press releasenya, Jumat (6/10/2020) di Mapolresta setempat.

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi per tanggal 2 Oktober hingga 6 November 2020 berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam press rilis yang digelar di Mapolresta setempat, Jumat (6/11/2020).

Barang bukti yang diamankan.

Arman menerangkan, dari 9 kasus narkoba tersebut. Diantaranya 4 kasus sabu, 4 kasus obat daftar G, dan 1 kasus Ganja. Dari 12 tersangka, mereka dibekuk di sejumlah TKP yang berbeda.

"Barang bukti yang disita 4 paket sabu dengan berat 1,01 gram, 1 linting ganja dengan berat 0,28 gram, 1.472 butir trilhexypenydil, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit hp berbagai merk, 1 unit R4 berbagai merk, uang tunai Rp 1.280.000, 23 bendel plastik klip dan 3 buah bong/pipet," jelasnya.

Menurut keterangannya, para tersangka atau pelaku ini diduga memiliki kontak dengan beberapa jejaring lainnya. "Sementara masih diusahakan diraih kepada jaringan-jaringan yang lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka kasus sabu dijerat pasal 114, 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka kasus obat daftar G, dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV