BANYUWANGI - Oknum anggota polisi di Banyuwangi diduga telah menghalang-halangi kerja jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan aksi tolak UU Cipta Kerja, Senin (26/10/2020).
Hal ini menimpa seorang jurnalis media online seblang.com saat hendak merekam kejadian penangkapan aktivis mahasiswa di titik kumpul para demonstran yakni di depan Kampus Untag Banyuwangi.
Aktivis tersebut ditangkap sebelum berangkat ke Gedung DPRD Banyuwangi karena dianggap jadi provokator. Namun sayang, jurnalis seblang.com saat merekam kejadian tersebut diduga dilarang oleh oknum aparat kepolisian yang bertugas.
"Kami atas nama perusahaan merasa prihatin dengan perlakuan oknum aparat kepolisian tersebut. Pelarangan merekam kejadian ini bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis, tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis. Karena oknum petugas berusaha merebut HP milik jurnalis kami seblang.com," kata pimpinan seblang.com Erwin Yudianto melalui press releasenya, Senin (26/10/2020).
Padahal, kata dia, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Dengan kejadian ini pihaknya mengecam tindakan represif oknum aparat kepolisian kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Kami meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka," tandas Kepala Biro Koran Harian Bangsa ini saat dikonfirmasi Suara Indonesia.
Sementara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsAppnya mengenai persoalan tersebut, belum memberikan jawaban. (*)
Berita Masih Butuh Verifikasi dan Tindak Lanjut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi