BANYUWANGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (10/10/2020).
Saat melakukan patroli tersebut, Satpol PP menemukan dua pedagang buah dengan kendaraan roda dua yang sedang berjualan di bahu jalan depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kala itu juga PKL tersebut langsung diberi arahan dan himbauan.
"Sesuai kesepakatan, sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto ini memang dilarang untuk berjualan, kecuali diatas jam 3 sore hingga malam PKL boleh berjualan. Karena menggunakan zona waktu," ujar Bambang, Koordinator Regu SJ Satpol PP Banyuwangi saat ditemui di lapangan.
Kata dia, pelanggaran serupa kerap terjadi, tidak hanya sekali dua kali. Pihaknya tidak melarang PKL berjualan, akan tetapi sesuai tempat dan aturan yang ada.
"Kalau di depan instansi dan perkantoran memang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Termasuk di Jalan Jaksa Agung dan Jalan Istiqlah itu menggunakan zona waktu. Jadi tolong apa yang kita sampaikan ini jangan dilanggar," pintanya.
Meski sering ditemukan pelanggaran, Satpol PP Banyuwangi tetap mengedepankan sikap persuasif agar pedagang bisa mengerti dan memahami. Sehingga kesalahan itu tidak diulangi kembali. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi