BANYUWANGI - Motif MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami istri (pasutri) yang membuang bayinya di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi adalah ekonomi. Anak yang dibuangnya merupakan anak kedua.
Mereka merupakan pasutri yang menikah pada 26 Februari 2021 dan dikaruniai dua anak. Anak pertama baru berumur 10 bulan. Belum genap setahun mereka kembali dikaruniai anak kedua.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, keberadaan anak kedua menjadi beban ekonomi bagi pasangan suami istri tersebut.
Karena tidak sanggup jika harus merawatnya, setelah melahirkan anak kedua pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berniat ingin membuang bayi tersebut agar dirawat orang lain.
YPS selama ini menyembunyikan kehamilan anak keduanya. Sedangkan proses kelahiran juga tanpa tim medis. Ia melahirkan dibantu sang suami di rumah.
Akhirnya pada Selasa (20/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pasutri tersebut dengan sengaja menempatkan bayi di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi dengan maksud agar dirawat orang lain.
Sebuah mobil yang digunakan tersangka untuk membuang bayinya ke wilayah perkotaan Banyuwangi merupakan milik orang tuanya.
"Karena masih mempunyai anak umur 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini menjadi beban bagi mereka. Sehingga ekonomi jadi motif tersangka membuang anaknya di sebuah warung kopi," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kasus tersebut terungkap berbekal kamera CCTV dan analisis di TKP.
"Aksi tersangka ternyata terekam kamera pengawas. Dari situ Tim Resmob bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek kota segera melakukan identifikasi," kata Agus.
Setelahnya identifikasi selesai, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut. Keduanya merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Tersangka kita tahan. Mereka memang sengaja menggeletakkan anaknya di warung kopi agar ada orang yang mengambil," tegas Agus.
Agus juga membeberkan, kondisi bayi yang dibuang oleh tersangka dalam kondisi sehat. Sampai saat ini masih dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi