SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Kepergok, Maling Motor di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Massa

Muhammad Nurul Yaqin - 10 February 2023 | 14:02 - Dibaca 3.22k kali
Kriminal Kepergok, Maling Motor di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Massa
Pelaku pencurian dihajar warga saat diamankan Polsek Sempu. (Tangkapan layar).

BANYUWANGI - Pelaku pencurian sepeda motor Edi Sunarno (45), warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, babak belur setelah dihajar warga.

Ia kepergok ketika mencuri sebuah motor Yamaha Jupiter Z milik warga di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu. Posisi kendaraan saat itu terparkir di depan rumah.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB.

Pelaku beraksi saat korban pulang dari sawah. Motor yang dibawa waktu itu langsung diparkir di depan rumah. Sementara korban langsung masuk ke dalam dalam.

"Berbarengan dengan itu, pelaku mengendap-endap lalu membawa kabur motor korban," ujarnya, Jumat (10/2/2023).

Namun saat membawa kabur motor tersebut, aksi pelaku diketahui oleh korban. 

Korban dari dalam rumah mendengar jika sepeda motornya distarter oleh orang. 

Secara spontan, korban langsung bergegas ke luar. Ternyata motor yang baru saja diparkir telah dibawa kabur.

"Korban berteriak minta tolong, seketika warga setempat berdatangan dan mengejar pelaku," jelas Karyadi.

Terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku. Warga yang mengejar beramai-ramai sambil berteriak "maling".

Rupanya, aksi kriminal pelaku didengar warga lain dan berhasil mencegatnya saat akan membawa kabur motor curiannya. 

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan sempat dihakimi massa.

Petugas Polsek Sempu yang mendapat informasi ada keramaian, langsung bergegas ke TKP. Pelaku saat itu juga diamankan meski dalam amukan massa.

"Kita bawa ke Mapolsek Sempu beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Karyadi.

Ia mengatakan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi curanmor.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV