SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Dikirim Lewat Ojol, Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sandal Jepit

Muhammad Nurul Yaqin - 03 November 2022 | 17:11 - Dibaca 2.20k kali
Kriminal Dikirim Lewat Ojol, Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sandal Jepit
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto didampingi jajaran saat menunjukkan barang bukti sabu beserta sandal jepit, Kamis (3/11/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI- Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Banyuwangi, kembali digagalkan petugas, Kamis (3/11/2022). Kali ini modusnya diselipkan ke dalam sandal jepit

Paket itu dikirimkan melalui jasa ojek online (ojol). JS (43) yang berprofesi sebagai ojek online mengaku membawa barang tersebut dari MR, warga Kelurahan Karangrejo Banyuwangi. Ia diberi upah senilai Rp 20.000.

Barang tersebut akan diserahkan kepada kerabat MR yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.

“Paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirimkan kepada AF (24) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan yang merupakan warga Kecamatan Glagah Banyuwangi,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Upaya penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap oleh petugas pemeriksaan dan pengawasan yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan.

“Pada saat memeriksa barang yang akan dikirimkan oleh JS, petugas kami mendapati ada benda yang mengganjal di sebuah sandal, saat dibongkar ternyata ada tiga klip paket berisi kristal putih,” terang Wahyu.

Atas temuan itu, petugas lantas mengamankan JS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga turut dimintai keterangan.

Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik HP (25) warga Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi yang juga merupakan warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.

“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.

Wahyu menyebutkan bahwa temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. Sinergi dengan Polresta Banyuwangi terus dijalani dengan baik untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi.

“Kami sudah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. Kami juga selalu melibatkan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk turut menunjang tugas dan fungsi kami di Lapas,” tegasnya.

Karenanya, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV