Jual Pil Trex, Pemuda di Banyuwangi Dicokok Polisi
Kriminal
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Songgon, Banyuwangi. (Istimewa).
BANYUWANG- Kepolisian Sektor (Polsek) Songgon, Banyuwangi, mengamankan pemuda bernama Rizkyantoro (21), warga setempat.
Ia ditangkap lantaran menjual Pil Trex atau Trihexyphenidyl ke pembeli. Pelaku dibekuk di rumahnya pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi obat terlarang tersebut.
"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku di rumahnya," kata Eko, Selasa (24/5/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 51 butir Pil Trex siap edar, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu unit handphone.
"Puluhan butir Pil Koplo ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan dengan cara diduduki di atas sofa ruang tamu," beber Eko.
Eko menambahkan, saat di interogasi pelaku mengaku telah menjual kepada seseorang di wilayah yang sama.
"Pelaku baru saja menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir Pil Koplo," tuturnya.
Saat itu juga polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," tutup Eko. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Muhammad Nurul Yaqin |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi