SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia menjelaskan, aplikasi JMO bukan hanya digunakan untuk klaim saldo JHT, tetapi juga menyediakan berbagai layanan penting lainnya. Melalui aplikasi ini, peserta bisa memantau saldo JHT, melihat riwayat iuran, memperbarui data pribadi, hingga mengakses kartu kepesertaan digital yang bisa digunakan di fasilitas kesehatan kerja mitra BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami dorong semua karyawan untuk segera aktivasi JMO, sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor. Cukup pakai smartphone, semua bisa diakses dengan cepat dan mudah,” ungkap Ocky.
Selain itu, aplikasi JMO juga memiliki fitur pelacakan klaim, simulasi saldo JHT, serta informasi mengenai program tambahan seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Melalui program MLT, peserta berkesempatan mengajukan kredit rumah bersubsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi