SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Sudah Empat Perusahaan di Banyuwangi Gulung Tikar

Muhammad Nurul Yaqin - 31 August 2023 | 14:08 - Dibaca 1.91k kali
Ekbis Sudah Empat Perusahaan di Banyuwangi Gulung Tikar
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id)

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, mencatat sebanyak empat perusahaan mengalami gulung tikar selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, pailitnya perusahaan tersebut rata-rata karena dampak pandemi Covid-19 yang menghantam Bumi Blambangan beberapa tahun terakhir.

Empat perusahaan gulung tikar diantaranya Baku Dawer, industri ekspor impor jaket kulit di wilayah Kecamatan Singojuruh. Kemudian Singasana Unagi, perusahaan olahan ikan sidat yang berada di Tegaldlimo.

Selain itu ada PT Blambangan Foodpackers Indonesia, pabrik pengalengan ikan di Muncar. Pailitnya pabrik yang cukup tua ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga, November 2022 lalu.

Adapun yang terbaru adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Inti Marga atau dikenal Bank Bagong yang berada di wilayah Purwoharjo. Izin operasionalnya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023 lalu.

"Khusus BPR Bagong, info yang kami dapat ada semacam penyimpangan, bisnis yang kurang sehat. Tapi untuk perusahaan pailit lainnya rata-rata karena terdampak pandemi Covid-19," jelas Rusdi, Kamis (31/08/2023).

Akibat sejumlah perusahaan pailit tersebut, ratusan karyawan harus diputus hubungan kerja (PHK). Para pekerja hanya bisa pasrah.

Seperti di perusahaan Baku Dawer, ada 80-an pekerja yang di PHK. Singasana Unagi 13 karyawan, Blambangan Foodpackers 81 pekerja dan BPR Bagong ada 39 karyawan yang terkena PHK.

Seluruh hak karyawan, imbuh Rusdi, telah diberikan oleh perusahaan yang mengalami pailit. Kecuali BPR Bagong, penyerahan hak karyawan pasca bank dinyatakan dilikuidasi masih berproses.

"Kuratornya sudah beberapa kali datang ke Disnakertrans untuk mengurus seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua. Jadi hak karyawan belum diberikan, karena masih berproses," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV