BANYUWANGI- Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi tahun 2022 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.328.399. Angka tersebut naik 0,63 persen atau Rp 14.621 dibanding UMK tahun sebelumnya.
UMK Banyuwangi telah resmi ditetapkan Pemprov Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021, tertanggal 30 November 2021.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.
"Benar, kenaikan UMK sesuai dengan apa yang diusulkan, yakni sebesar 0,63 persen lebih tinggi dibanding tahun lalu Rp 2.314.278," terang Rusdi, Rabu (1/12/2021).
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi adanya kenaikan upah ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.
"Dalam waktu dekat, hari Senin mendatang kita akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," jelasnya.
Dia menyebut, penentuan UMK Banyuwangi tahun 2022, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 2021. Ditinjau berdasarkan nilai kebutuhan hidup pekerja sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional.
"Disitu sudah dijelaskan tata cara penghitungannya, rumus-rumusnya sudah ada. Sedangkan yang menentukan data-datanya adalah BPS Pusat," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi