BANYUWANGI- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan, salah satunya di Kabupaten Banyuwangi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi melalui Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Muhammad Rusdi, memastikan upah minimum Banyuwangi tetap menerapkan UMK 2020.
"UMK Banyuwangi tetap, tidak ada perubahan dari tahun 2020," kata Rusdi singkat saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Senin (23/11/2020). Sehingga besaran UMK di Kabupaten Banyuwangi 2021 tetap di angka Rp 2.314.278,87.
Saat ini pihaknya masih menjadwalkan sosialisasi upah minimun yang nantinya diberikan kepada para pengusaha.
"Nantinya akan kami sosialisasikan, ini kan masih baru tahu UMK nya, nanti akan koordinasikan ke Kadis (kepala dinas) kapan pelaksanaannya. Yang jelas kalau tidak akhir ya awal Desember," ucap Rusdi.
Sehingga, kata dia, tertanggal 1 Januari 2021 UMK Banyuwangi sudah berlaku dan bisa dilaksanakan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi